tugas uas
HGU YANG BERMASALAH
HGU menjadi momok yang sangat menakutkan bagi
masyarakat desa sempurna kecamatan subah kabupaten sambas,sutrisno mengisahkan
kesedihan nya karna tanah yang di garapnya sejak lama tidak dapat di ajukan
menjadi sertifikat di karnakan masuk dalam HGU perusah aan PT MISP padahal
beliau telah memiliki SKT sejak lama
Beliau mengisahkan, semua tanaman milik kelompok tani
mandiri yang tegabulang dalam kelompok tani lontok selalu di usik oleh
perusahaan ,dan tidak dapat di buat sertifikat dengan alasan karna masuk arel
HGU perusahaan dimusnahkan perusahaan. “Saya heran, kenapa hak guna usaha (HGU)
perusahaan masuk ke lahan warga. Kenapa HGU tidak ada batasnya, kenapa dokumen kami tidak dianggap,” keluhnya lagi.
Sekitar 100 hektare lahan milik masyarakat Desa sempurna
dan desa sungai sapak kecamatan subah yang tergabung dalam kelompok tani lontok
tumpang tindih dengan PT. MISP padahal
tanah tersebut sudah sejak turun temurun menjadi lahan garapan masyarakat
setempat dan tanpa sepengetahuan warg sekitar tiba tiba menjadi HGU perusahaan
tida jarang masyarakat pemilik lahan berisi tegang dengan karyawan perusahaan
bahkan sampai di libatkan aparat kepolisian
Batas HGU
perusahaan yang tidak pernah di sosialisasikan terhadap masyarakat setempat
menjadikan konflik tersendiri di kampaung kampung yang terkena HGU,sedangkan
kelompok tani dalam melakukan penggarapan lahan menggunakan dana dari bank
yaitu kredit usaha rakyat setor perkebunan dengan jenis prodak investasi dengan
jaminan kredit berupa surat keterangan tanah.
Pada tahun
2008 koperasi serba usaha usaha baru mengajukan kredit ke bank bri untuk
pembiayaan pembangunan kebun masyarakat mandiri yang terdiri dari warga desa
sempuna dan desa sungai sapak kecamatan subah kabupaten sambas.berjumlah 100
petani dengan nilai kredit 5 millyar rupiah yang cairkan secara bertahap sesuai
dengan prestasi progres pembangunan kebun tersebut dan pencairan di lakukan di
BRI cabang singkawang
Masalah mulai
muncul ktika pada tahun 2011 pada saat kredit jatuh tempo dan petani di
wajibkan membayar cicilan kredit kepada bank ternya dari pihak bank bri tidak
dapat mengajukan SKT yang menjadi agunan menjadi sertifikat karna di kalim oleh
PT MISP sebagai HGU mereka sejak tahun 2011 sudah banyak kali di lakukan
mediasi antara PT MISP ,bank bri dan petani lontok.
Dan lagi
lagi menemui jalan buntu karna masing masing mengkalim memiliki bukti kuat
kepemilikan tanah,bahkan dari perusahaan
menjanjikan ganti rugi dalam artian membayar tanah kebun yang di kuasai olek
kelompok tani lontok, tetapi di karnakan nilai yang di taksir oleh perusahaan
tidak sesuai dengan harga psaran dari pihak petani menolak karna tetap
menanggung hutang kepada pihak bank bri dan dari nilai penjualan tidak cukup
untuk menutupi hutang kepada bank br
Hingga catatan ini buat, tidak ada satu pun pihak perusahaan
yang bisa dihubungi. Empat nomor manajer perusahaan tidak ada yang aktif.
“Setelah kami bersikukuh meneruskan proses hukum, mereka tidak bisa lagi
dikontak.
HGU Cacat
Hukum
Tidak adanya
pelibatan masyarakat dalam penerbitan HGU, dapat menjadikan HGU tersebut batal
secara hukum. “Ada kesalahan fatal yang dilakukan BPN dalam mengeluarkan HGU
PT. MISP, karena dalam PP 40 Tahun 1996 syarat untuk dibebankan HGU kepada
pemohon, yaitu tanah yang diminta harus dibebaskan sebelumnya. Apalagi itu tanah
garapan dan tanah kelola,”
Kriminalisasi
terhadap warga oleh pihak kepolisian, kata dia, mengindikasikan keberpihakan
alat negara itu kepada korporasi. “Seharusnya, polisi memanggil perusahaan
dengan dugaan perampasan lahan.”
Dari
perwakilan warga sudah mengirimkan surat
komplain ke RSPO terkait beberapa kasus perkebunan kelapa sawit di Kalimantan
Barat. Lantaran, PT. RK merupakan pemasok Wilmar yang merupakan anggota Roundtable
on Sustainable Palm Oil (RSPO). Salah satu prinsip RSPO adalah memenuhi
hukum dan peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini praktik koorporasi di perkebunan
sawit skala besar sampai saat ini masih melakukan pelanggaran. “Yang dilanggar
hukum pidana, undang-undang perkebunan, dan pelanggaran HAM,” katanya.
Dia juga
menyoroti kejanggalan penerbitan HGU yang tidak sepengetahuan warga sekitar.
Proses penerbitan HGU harus diusut, diungkap aktor-aktornya. Indikasi
intimidasi perusahaan melalui anggota kepolisian harus diseriusi.
Perwakilan warga
memberikan apresiasi terhadap perjuangan
masyarakat, yang telah melakukan perlawanan sejak 2011, hingga sekarang.
“Berbagai upaya maksimal akan dilakukan, dengan melaporkan kasus ini ke
Kementerian Pertanian, Polri, dan Komnas HAM di Jakarta,” ujarnya.
Komentar
Posting Komentar