tugas uas


HGU YANG BERMASALAH
HGU menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat desa sempurna kecamatan subah kabupaten sambas,sutrisno mengisahkan kesedihan nya karna tanah yang di garapnya sejak lama tidak dapat di ajukan menjadi sertifikat di karnakan masuk dalam HGU perusah aan PT MISP padahal beliau telah memiliki SKT sejak lama
Beliau mengisahkan, semua tanaman milik kelompok tani mandiri yang tegabulang dalam kelompok tani lontok selalu di usik oleh perusahaan ,dan tidak dapat di buat sertifikat dengan alasan karna masuk arel HGU perusahaan dimusnahkan perusahaan. “Saya heran, kenapa hak guna usaha (HGU) perusahaan masuk ke lahan warga. Kenapa HGU tidak ada batasnya, kenapa dokumen  kami tidak dianggap,” keluhnya lagi.
Sekitar 100  hektare lahan milik masyarakat Desa sempurna dan desa sungai sapak kecamatan subah yang tergabung dalam kelompok tani lontok  tumpang tindih dengan PT. MISP padahal tanah tersebut sudah sejak turun temurun menjadi lahan garapan masyarakat setempat dan tanpa sepengetahuan warg sekitar tiba tiba menjadi HGU perusahaan tida jarang masyarakat pemilik lahan berisi tegang dengan karyawan perusahaan bahkan sampai di libatkan aparat kepolisian
Batas HGU perusahaan yang tidak pernah di sosialisasikan terhadap masyarakat setempat menjadikan konflik tersendiri di kampaung kampung yang terkena HGU,sedangkan kelompok tani dalam melakukan penggarapan lahan menggunakan dana dari bank yaitu kredit usaha rakyat setor perkebunan dengan jenis prodak investasi dengan jaminan kredit berupa surat keterangan tanah.
Pada tahun 2008 koperasi serba usaha usaha baru mengajukan kredit ke bank bri untuk pembiayaan pembangunan kebun masyarakat mandiri yang terdiri dari warga desa sempuna dan desa sungai sapak kecamatan subah kabupaten sambas.berjumlah 100 petani dengan nilai kredit 5 millyar rupiah yang cairkan secara bertahap sesuai dengan prestasi progres pembangunan kebun tersebut dan pencairan di lakukan di BRI cabang singkawang
Masalah mulai muncul ktika pada tahun 2011 pada saat kredit jatuh tempo dan petani di wajibkan membayar cicilan kredit kepada bank ternya dari pihak bank bri tidak dapat mengajukan SKT yang menjadi agunan menjadi sertifikat karna di kalim oleh PT MISP sebagai HGU mereka sejak tahun 2011 sudah banyak kali di lakukan mediasi antara PT MISP ,bank bri dan petani lontok.
Dan lagi lagi menemui jalan buntu karna masing masing mengkalim memiliki bukti kuat kepemilikan tanah,bahkan  dari perusahaan menjanjikan ganti rugi dalam artian membayar tanah kebun yang di kuasai olek kelompok tani lontok, tetapi di karnakan nilai yang di taksir oleh perusahaan tidak sesuai dengan harga psaran dari pihak petani menolak karna tetap menanggung hutang kepada pihak bank bri dan dari nilai penjualan tidak cukup untuk menutupi hutang kepada bank br




Hingga catatan  ini buat, tidak ada satu pun pihak perusahaan yang bisa dihubungi. Empat nomor manajer perusahaan tidak ada yang aktif. “Setelah kami bersikukuh meneruskan proses hukum, mereka tidak bisa lagi dikontak.
HGU Cacat Hukum
Tidak adanya pelibatan masyarakat dalam penerbitan HGU, dapat menjadikan HGU tersebut batal secara hukum. “Ada kesalahan fatal yang dilakukan BPN dalam mengeluarkan HGU PT. MISP, karena dalam PP 40 Tahun 1996 syarat untuk dibebankan HGU kepada pemohon, yaitu tanah yang diminta harus dibebaskan sebelumnya. Apalagi itu tanah garapan dan tanah kelola,”
Kriminalisasi terhadap warga oleh pihak kepolisian, kata dia, mengindikasikan keberpihakan alat negara itu kepada korporasi. “Seharusnya, polisi memanggil perusahaan dengan dugaan perampasan lahan.”
Dari perwakilan warga  sudah mengirimkan surat komplain ke RSPO terkait beberapa kasus perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Lantaran, PT. RK merupakan pemasok Wilmar yang merupakan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Salah satu prinsip RSPO adalah memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Hingga  saat ini praktik koorporasi di perkebunan sawit skala besar sampai saat ini masih melakukan pelanggaran. “Yang dilanggar hukum pidana, undang-undang perkebunan, dan pelanggaran HAM,” katanya.
Dia juga menyoroti kejanggalan penerbitan HGU yang tidak sepengetahuan warga sekitar. Proses penerbitan HGU harus diusut, diungkap aktor-aktornya. Indikasi intimidasi perusahaan melalui anggota kepolisian harus diseriusi.
Perwakilan warga  memberikan apresiasi terhadap perjuangan masyarakat, yang telah melakukan perlawanan sejak 2011, hingga sekarang. “Berbagai upaya maksimal akan dilakukan, dengan melaporkan kasus ini ke Kementerian Pertanian, Polri, dan Komnas HAM di Jakarta,” ujarnya.




Komentar