Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

KEBAKARAN HUTAN

Kebakaran huatan di kalimantan barat Sejumlah hutan di Pulau Kalimantan dilanda kebakaran. Berdasarkan(news.detik.com/berita. Senin 16 September 2019),Akibatnya, udara di beberapa wilayah provinsi yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura dicemari asap. Kebakaran hutan tak hanya berdampak pada kualitas udara saja, tetapi ada juga beberapa binatang yang hidup di hutan yang mati. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut upaya pemadaman kebakaran dengan bom air (water bombing) untuk mengatasi karhutla di Sumatera dan Kalimantan belum bisa maksimal. Api tidak bisa dimatikan oleh water bombing karena sumber api berada di kedalaman, termasuk di kedalaman lahan gambut. Sumber api berada di bawah permukaan tanah sehingga, bila api di permukaannya padam, api di bawah tanah masih menyala. Berdasarkan hasil pengamatan BMKG pada Jumat (13/9/2019) tercatat titik panas pada tanggal 12 September 2019 terjadi di beberapa wilayah antara lain: 1.865 titik di Kalimantan; 412 t...

HOAKS

HOAKS Hoaks merupakan berita bohong, berita palsu atau fakta yang direkayasakan. Berdasarkan KBBI(LIPUTAN6, 10/01/19), hoaks adalah berita bohong atau berita tidak bersumber. Hoaks adalah informasi yang tidak benar, tetapi dibuat seolah olah benar adanya terjadi. Berdasarkan perspektif islam(GARUDAnews, 10/07/17), hoaks adalah suatu katayang digunakan untuk menunjukkan pemberitahuan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai suatu yang biasanya digunakan dalam medsos, misalnya: Facebook, Twitter, Blog dan lain lain. Dengan demikian masyarakat harus berhati hati dalam menerima informasi agar tidak mudah mendapatkan berita yang tidak benar. Berdasarkan Kominfo(detik news, 19/12/18)merilis hoaks Ratna sarumpaet, pemberitaan penganiayaan ratna sarumpaet oleh sekelompok orang pertama kali beredar didalam facebook tanggal 2 oktober 2018 diakun wary utami dewi unggahan itu disertai tanggapan layar aplikasi pesan WhatsApp yang disertai foto r...

TENAGA KERJA ASING

Tenaga Kerja Asing Tenaga kerja asing(TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dan   bekerja di wilayah indonesia. Menurut undang undang nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja asing. Pasal 45 disebutkan pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing. ( www.ditjenpp.kemenkumham.go.id ), Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing ,(   www.ditjenpp.kemenkumham.go.id ) keunggulan dari datangnya tenaga kerja asing(TKA) mampu mend...