TENAGA KERJA ASING
Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing(TKA) adalah warga negara asing
pemegang visa dan bekerja di wilayah
indonesia. Menurut undang undang nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja
asing. Pasal 45 disebutkan pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk
tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja
asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga
kerja asing. (www.ditjenpp.kemenkumham.go.id
), Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing,
dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan
cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja
asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing
(RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing,( www.ditjenpp.kemenkumham.go.id)
keunggulan dari datangnya tenaga kerja asing(TKA)
mampu mendatangkan investasi. Terjadinya transfer ilmu pengetahuan dan
ketrampilan dari TKA ke TKI. selain itu adanya potensi bahwa masuknya aturan
main baru dari pemerintah bukan sekedar mempercepat perizinan, tetapi juga
mempermudah persyaratan yang membuat aliran TKA bisa lebih deras. (CNN,
27/04/18)
Kelemahan tenaga kerja asing hanya mampu bekerja
6 bulan hingga satu tahun. Tenaga kerja asing hanya diperkenankan bekerja bila
orang dengan keahlian yang ia miliki. Biaya mempekerjakan TKA bisa mencapai 3-4
kali lipat dibandingkan tenaga lokal. (detiknews,12/03/18)
Peluang tenaga kerja asing(TKA) untuk berkarier di
indonesia semakin luas. Hal ini dimungkinkan setelah pemerintah melalui
kementerian tenaga kerja (kemenker) membuka lebih luas terhadap posisi yang
bisa ditempati TKA. Kebijakan batu mengenai TKA disebut termuat dalam peraturan
menteri tenaga kerja (permenker) No. 228 Tahun 2019.dalam peraturan yang dibuat
untuk menyempurnakan peraturan lama tersebut dimuat daftar jabatan jabatan
untuk berada dibawah 18 sektor yang telah ditentukan pemerintah. Sektor
dimaksud adalah konstruksi, jasa pendidikan, bahan kimia, penjualan dan
bengkel, kendaraan bermotor, perundangan, hiburan dan reaksi, industri minuman,
pengolahan limbah, industri tekstil, pakaian jadi, industri makanan, industri
mesin, peternakan, penempatan tenaga kerja dalam negeri, furnitur, industri
alas kaki, rokok, dan industri gula. (sindonews, 09/09/19)
Ancaman tenaga kerja asing bisa mempersulit tenaga
kerja lokal mencari pekerjaan. Menjadi ancaman bagi tenaga kerja yang tidak
mempunyai keahlian lebih. Menimbulkan pengganguran, hadirnya tenaga kerja asing
apabila tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan maka hanya akan
menimbulkan banyak pengangguran. (ilmugeografi, 20/08/18).
Jadi tenaga kerja asing sebenarnya mendatangkan
banyak keuntungan terutama bisa mendatangkan investasi dan bisa menambah ilmu
bagi tenaga kerja lokal, namun tenaga kerja asing bisa mempersulit bagi tenaga
kerja lokal untuk mencari pekerjaan sehingga berpengaruh dan berdampak
pengangguran yang semakin banyak.
Daftar
Pustaka
www.ditjenpp.kemenkumham.go,id
www.m.liputan6.com
tenaga kerja asing.
www.cnn.com keunggulan tenaga kerja asing.
www.m.detik.com/news/kolom/tenaga kerja asing.
www.jabarnews.com.cdn.amprprojct.peluang kerja
www.ilmugeografi.cdn.ampproject.org. Sosial dampak TKA
asing
Komentar
Posting Komentar