TENAGA KERJA ASING


Tenaga Kerja Asing


Tenaga kerja asing(TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dan  bekerja di wilayah indonesia. Menurut undang undang nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja asing. Pasal 45 disebutkan pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing. (www.ditjenpp.kemenkumham.go.id ), Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing,(  www.ditjenpp.kemenkumham.go.id)

keunggulan dari datangnya tenaga kerja asing(TKA) mampu mendatangkan investasi. Terjadinya transfer ilmu pengetahuan dan ketrampilan dari TKA ke TKI. selain itu adanya potensi bahwa masuknya aturan main baru dari pemerintah bukan sekedar mempercepat perizinan, tetapi juga mempermudah persyaratan yang membuat aliran TKA bisa lebih deras. (CNN, 27/04/18)   

 Kelemahan tenaga kerja asing hanya mampu bekerja 6 bulan hingga satu tahun. Tenaga kerja asing hanya diperkenankan bekerja bila orang dengan keahlian yang ia miliki. Biaya mempekerjakan TKA bisa mencapai 3-4 kali lipat dibandingkan tenaga lokal. (detiknews,12/03/18)

Peluang tenaga kerja asing(TKA) untuk berkarier di indonesia semakin luas. Hal ini dimungkinkan setelah pemerintah melalui kementerian tenaga kerja (kemenker) membuka lebih luas terhadap posisi yang bisa ditempati TKA. Kebijakan batu mengenai TKA disebut termuat dalam peraturan menteri tenaga kerja (permenker) No. 228 Tahun 2019.dalam peraturan yang dibuat untuk menyempurnakan peraturan lama tersebut dimuat daftar jabatan jabatan untuk berada dibawah 18 sektor yang telah ditentukan pemerintah. Sektor dimaksud adalah konstruksi, jasa pendidikan, bahan kimia, penjualan dan bengkel, kendaraan bermotor, perundangan, hiburan dan reaksi, industri minuman, pengolahan limbah, industri tekstil, pakaian jadi, industri makanan, industri mesin, peternakan, penempatan tenaga kerja dalam negeri, furnitur, industri alas kaki, rokok, dan industri gula. (sindonews, 09/09/19)  

Ancaman tenaga kerja asing bisa mempersulit tenaga kerja lokal mencari pekerjaan. Menjadi ancaman bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai keahlian lebih. Menimbulkan pengganguran, hadirnya tenaga kerja asing apabila tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan maka hanya akan menimbulkan banyak pengangguran. (ilmugeografi, 20/08/18).

 Jadi tenaga kerja asing sebenarnya mendatangkan banyak keuntungan terutama bisa mendatangkan investasi dan bisa menambah ilmu bagi tenaga kerja lokal, namun tenaga kerja asing bisa mempersulit bagi tenaga kerja lokal untuk mencari pekerjaan sehingga berpengaruh dan berdampak pengangguran yang semakin banyak.





Daftar Pustaka
www.ditjenpp.kemenkumham.go,id
www.m.liputan6.com tenaga kerja asing. 
www.cnn.com keunggulan tenaga kerja asing. 
www.m.detik.com/news/kolom/tenaga kerja asing. 
www.jabarnews.com.cdn.amprprojct.peluang kerja                   
www.ilmugeografi.cdn.ampproject.org. Sosial dampak TKA asing             


Komentar